Sesungguhnya
seorang wanita muslimah akan menemukan dalam hukum Islam perhatian yang sangat
tinggi terhadap dirinya, agar dapat menjaga kesuciannya, menjadi wanita mulia
dan memiliki kedudukan yang tinggi. Dan syarat-syarat yang diwajibkan pada
pakaian dan perhiasannya tidak lain adalah untuk mencegah kerusakan yang timbul
akibat tabarruj (berhias diri). Inipun bukan untuk
mengekang kebebasannya akan tetapi sebagai pelindung baginya agar tidak
tergelincir pada lumpur kehinaan atau menjadi sorotan mata.
Allah
SWT berfirman:
}
ياَ أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أدْنَى أنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ {
“Hai
Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu.” (Q.S.
Al-Ahzab: 59)
Itu
karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari
perbuatan jelek (dosa), “karena itu mereka tidak diganggu”.
Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena
itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui
keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa fitnah dan kejahatan
bagi mereka.
Definisi
tentang Jilbab.
Arti
kata jilbab ketika Al-Qur’an diturunkan adalah kain yang menutup dari atas
sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh
wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang
dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma’ani.
Imam
Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih besar
ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah
kain yang menutup semua badan.
Pekembangan
jilbab saat ini.
Saat
ini banyak kaum wanita yang menggunakan jilbab dan seakan-akan menjadi tren
mode. Jilbab yang digunakan pun beraneka ragam. Mulai dari jilbab gaul sampai
jilbab syar’i. Lalu bagaimanakah sebenarnya jilbab dalam pandangan Islam?
Ketika
masyarakat kita mengenal kata ‘jilbab’ (dalam bahasa Indonesia) maka yang
dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang dipakai
secara khusus dan dalam bentuk yang khusus pula.
Permasalahan
yang terjadi.
mungkin
kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka harus menutup dada, lalu
bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjang ke dada dan lengan,
apakah muslimah yang memakainya belum terhitung melaksanakan seruan perintah
agama dalam Al-Qur’an itu sebab tidak ada bedanya antara dia dan wanita yang belum
memakai jilbab sama sekali, apakah sama dengan wanita yang membuka auratnya
(bagian badan yang wajib di tutup dan haram di lihat selain mahram).
Dari
permasalahan diatas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat
indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu
sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai
faktor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW
sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat
yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang
berbeda.
Namun
yang lebih penting ketika kita ingin memahami hukum memakai jilbab adalah kita
harus memahami kata jilbab yang di maksudkan syara’(agama), Shalat lima kali
bisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut istilah syara’,
lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan berdo’a atau
mengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya.
Allah
SWT dalam Al Quran berfirman yang artinya : “Wahai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin.
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian
itu supaya mereka lebih muda untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang. (Al-Ahzab : 59).
Kesimpulan
Jadi
kesimpulan dari penjelasan diatas jelas bahwasanya Allah SWT memerintahkan
kepada seluruh wanita muslim wajib menutup auratnya seperti yang telah
dijelaskan dalam surat ( Al-Ahzab : 59) dengan tujuan agar mereka mudah untuk
dikenal dan mereka mendapat penghormatan yang selayaknya dan terhindar dari
perbuatan keji serta fitnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar